Jawaban:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Objek perlindungan tenaga kerja menurut UU No. 13 Tahun 2003 meliputi :
- Perlindungan atas hak-hak dalam hubungan kerja;
- Perlindungan atas hak-hak dasar pekerja untuk berunding dengan pengusaha dan mogok kerja;
- Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja;
- Perlindungan khusus bagi pekerja/buruh perempuan, anak dan penyandang cacat;
- Perlindungan tentang upah, kesejahteraan, dan jaminan sosial tenaga kerja dan Perlindungan atas hak pemutusan hubungan tenaga kerja.
Bentuk perlindungan buruh/pekerja menurut hukum ketenagakerjaan mencakup beberapa aturan yaitu;
keselamatan dan kesehatan kerja yang tercantum di dalam pasal 86 dan 87 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
[answer.2.content]